KONSTITUSI UUD 1945
Assalamualaikum wr.wb
kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu konstitusi uud 1945.
1. APA ITU KONSTITUSI ?
Istialh konstitusi dikenal dalam beberapa bahasa, misalnya dalam bahasa prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa latin/italia digunakan dengan constituio, dalam bahasa inggris
digunakan istilah constitution.
Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:
1. Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
3. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
4. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.
2. MAKNA KONSTITUSI BAGI NEGARA
Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi. A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
3. PROSES PERGANTIAN DAN PERUBAHAN
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
4. KENAPA MANUSIA MEMBUTUHKAN KONSTITUSI ?
1. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah
2. Yang kuat mengalahkan yang lemah
3. Perang semua lawan
4. Perjanjian sesama manusia
5. Perjanjian rakyat yang menyerahkan kekuasaanya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat
mohon maaf jika masih banyak kekurangan, saya ucapkan terimakasih banyak dan sampai jumpa kembali 😊
Komentar
Posting Komentar